Rabu, 18 November 2009

HUKUM SHALAT WANITA DI MASJID



Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Apakah zaman sekarang wanita dibolehkan melakukan shalat di masjid ?

Jawaban
Ya, dibolehkan bagi seorang wanita untuk melakukan shalat di masjid di zaman ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Janganlah kalian melarang kaum wanita untuk datang ke masjid-masjid Allah"

Dalam hadits lain :

"Artinya : Sebaik-baik shaf shalat kaum pria adalah shaf pertama dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir, dan sebaik-baiknya shaf shalat kaum wanita adalah shaf yang terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang pertama"

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/330-332, fatwa nomor 3321]


HARUSKAH WANITA MELAKSANAKAN SHALAT LIMA WAKTU DALAM MASJID


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz




Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Seorang wanita muda yang menutup auratnya serta konsisten dengan pakaian Islam yang disyari'atkan yaitu menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, jika ia berkeinginan melaksanakan shalat lima waktu di masjid, apakah hal itu diperbolehkan baginya ? Dan apakah setiap pergi ke masjid ia harus disertai oleh suaminya .?

Jawaban
Dibolehkan bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat di masjid jika ia menutup auratnya secara syar'i, yaitu menutup wajahnya serta kedua telapak tangannya serta menghindarkan dirinya dari penggunaan perhiasan dan wewangian, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Janganlah kamu melarang kaum wanita untuk mendatangi masjid-masjid Allah"

Akan tetapi perlu diingat bahwa shalat di rumah adakah lebih baik baginya berdasarkan sabda Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam pada akhir hadits yang telah disebutkan di atas :

"Artinya : Namun rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka"

[Kitab Ad-Da'wah min Fatawa Syaikh Ibnu Baaz, 1/63]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 142-1443 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

HUKUM SHALAT DAN PUASA BAGI WANITA HAIDH




Oleh
Syaikh Shalih Al-Fauzan


Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Apa hukum shalat dan puasa yang dilakukan oleh wanita yang sedang haidh .?

Jawanan
Haram bagi wanita itu untuk melaksanakannya. Shalat dan puasa yang ia kerjakan tidak sah berdasarkan sabda Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Bukankah jika wanita sedang haidh tidak shalat dan tidak puasa" [Muttafaqun 'alaih]

Jika wanita haidh telah mendapatkan kesuciannya, maka ia harus mengqadha puasa dan tidak perlu mengqadha shalat berdasarkan ucapan Aisyah Radhiyallahu 'anha : " Di zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kami mengalami haidh maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa tapi kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat" [Muttafaqun 'alaih].

Perbedaannya -wallahu 'alam- shalat dilakukan berulang-ulang maka jika shalat itu di qadha akan menimbulkan kesulitan bagi wanita itu, lain halnya dengan puasa.

[At-Tanbihat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, halaman : 213]


SHALAT DAN PUASANYA WANITA HAIDH

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Kami harap Anda memberi kami tambahan pendapat tentang shalat dan puasa yang dilakukan wanita saat haidh, kami telah banyak menemukan dalil-dalil tentang hal ini dan kami menginginkan yang benar .?

Jawaban
Jika seorang wanita mendapatkan haidh maka ia harus meninggalkan shalat dan puasa, lalu jika ia telah mendapatkan kesuciannya maka ia harus mengqadha puasa yang ditinggalkannya selama haidh itu dan tidak perlu mengqadha shalatnya, berdasarkan hadist yang diriwayatkan Al-Bukhari dan lainnya, tentang keterangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai kekurangan agama wanita, yaitu sabda beliau.

"Artinya : Bukankah bila seorang di antara kalian jika ia haidh ia tidak shalat dan tidak puasa"

Juga berdasarkan riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Muadzah, bahwa ia bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu 'anha : "Mengapa wanita haidh harus mengqadha puasa tapi tidak harus mengqadha shalat ?". Maka Aisyah berkata : Apakah engkau Haruri ? Dia berkata : Saya bukan orang Haruri, tapi saya bertanya, maka Aisyah berkata : "Kami juga mengalami haid di zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat". [Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim serta lainnya]

Sebenarnya ini merupakan ungkapan kasih sayang Allah kepada wanita, Allah tidak mewajibkan untuk mengqadha shalat karena shalat dilakukan berulang-ulang sebanyak lima kali dalam sehari, begitu juga dengan haidh yang terus menerus terjadi setiap bulanm pada diri wanita, yang mana jika shalat itu haris diqadha maka hal ini akan menimbulkan kesulittan yang besar. Adapun puasa, dikarenakan kewaijban itu hanya sekali dalam setahun, maka kewajiban itu tidak berlaku saat haidh, ini pun merupakan ungkapan kasih sayang Allah kepada wanita, lalu Allah memerintahkan kepada wanita itu untuk mengqadha puasa yang telah ia tinggalkan agar tercapainya kemaslahatn syari'ah bagi wanita itu.

[Majalah Al-Buhut Al-Islamiyah 26/83]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentan Wanita penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan terbitan Darul Haq hal.155-136 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]

HUKUM MENUTUP KEDUA TELAPAK TANGAN DAN KEDUA TELAPAK KAKI DALAM SHALAT



Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan


Pertanyan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah hukumnya menutup kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki dalam shalat ?

Jawaban
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan : Bahwa tidak diharuskan bagi wanita untuk menutup kedua telapak tangan dan kedua telapak kakinya saat shalat karena keduanya itu bukanlah aurat. Ia menyebutkan bahwa inilah pendapat yang benar.

Adapun hadits Ummu Salamah yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang wanita yang shalat dengan menggunakan baju dan khimar namun tanpa menggunakan sarung, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : (Boleh) jika baju panjangnya itu dapat menutupi terlihatnya kedua kakinya”

Walaupun hadits ini menunjukkan adanya kewajiban untuk menutupi kedua telapak kaki dalam shalat akan tetapi banyak yang menyatakan bahwa hadits ini lemah, mereka mengatakan : Hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah baik secara marfu’ juga secara mauquf.

Maka perintah kepada wanita untuk menutupi kedua telapak kakinya dan kedua telapak tangannya saat shalat jika tidak ada pria yang bukan makhramnya, membutuhkan dalil syar’i yang menujukkan pada hal itu. Adapun yang diperintahkan kepada wanita adalah menggunakan khimar beserta baju gamis (baju panjang), akan tetapi ungkapan umum yang terdapat dalam sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi.

“Artinya : Wanita adalah aurat”

Menunjukkan bahwa menutup kedua telapak kaki dan kedua telapak tangan adalah merupakan sikap yang lebih behati-hati dalam melaksanakan shalat. Wallahu a’lam

[Zinatul Ma’rah, Syaikh Abdullah Al-Fauzan, hal. 49]


HUKUM WANITA YANG MENGENAKAN CADAR KETIKA SHALAT

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa hukumnya seorang wanita yang mengenakan cadar ketika shalat ?

Jawaban
Dikatakan dalam kitab Al-Mughni : Makruh hukumnya seorang wanita mengenalan cadar ketika shalat, karena cadar itu akan menghalanginya menyentuhkan kening dan hidungnya ke tempat sujud, hal ini sama hukumnya dengan seorang pria yang menutup mulutnya ketika shalat padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pria untuk menutup mulutnya ketika shalat.

[Zinatul Ma’rah, Syaikh Abdullah Al-Fauzan, hal. 5]


[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]

Senin, 16 November 2009

HUKUM ADZANNYA WANITA


HUKUM ADZANNYA WANITA


Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh



Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Apa hukumnya adzannya wanita ?

Jawaban
Adzan sama sekali bukan hak wanita, tidak boleh bagi wanita untuk mengumandangkan adzan, karena adzan termasuk perkara-perkara yang zhahir dan ditampakkan, yang mana perkara-perkara macam ini adalah urusan pria, sebagaimana wanita tidak diberi tugas untuk melakukan jihad dan hal-hal serupa lainnya.

Adapun bagi umat nashrani, mereka beranggapan bahwa wanita memiliki derajat yang tinggi, bahkan mereka menyematkan pada kaum wanita hal-hal yang bertolak belakang dengan fitrah yang sesungguhnya, juga memberlakukan persamaan antara dua jenis manusia yang sesungguhnya berbeda.

[Fatawa wa Rasaiil Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/113]


ADZANNYA WANITA

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'



Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Bolehkah wanita mengumandangkan adzan, apakah suara wanita dianggap aurat atau tidak ?

Jawaban
Pertama : Pendapat yang benar dari para ulama menyatakan, bahwa wanita tidak boleh mengumandangkan adzan, karena hal semacam ini belum pernah terjadi pada jaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan juga tidak pernah terjadi di zaman Khulafa'ur Rasyidin Radhiyallahu 'anhum.

Kedua : Dengan tegas kami katakan bahwa suara wanita bukanlah aurat, karena sesungguhnya para wanita di zaman Nabi selalu bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang urusan-urusan agama Islam, dan mereka juga selalu melakukan hal yang sama pada zaman Khulafaur Rasyidin serta para pemimpin setelah mereka. Di zaman itu juga mereka biasa mengucapkan salam kepada kaum laki-laki asing (non mahram) serta membalas salam, semua hal ini telah diakui serta tidak ada seorangpun di antara para imam yang mengingkari hal ini, akan tetapi walaupun demikian tidak boleh bagi kaum wanita untuk mengangkat suaranya tinggi-tinggi dalam berbicara, juga tidak boleh bagi mereka untuk berbicara dengan suara lemah gemulai, berdasarkanm firman Allah.

"Artinya : Hai itri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita-wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik". [Al-Ahzab : 32]

Karena jika seorang wanita berbicara lemah gemulai maka hal itu dapat memperdaya kaum pria hingga menimbulkan fitnah di antara mereka sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil ifta', VI/82, Fatwa No. 9522]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 117-118, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
Sumber : http://almanhaj.or.id

BOLEHKAH WANITA SHALAT DENGAN MENGGUNAKAN CELANA PANJANG


Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta



Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Apakah diwajibkan bagi seorang wanita unuk melaksanakan shalat dengan tidak menggunakan celana panjang, karena saya banyak melihat kaum wanita yang melakukan shalat dengan menggunakan celana panjang dan di antara mereka adalah istri saya sendiri ?

Jawaban
Wanita yang melakukan shalat harus menggunakan pakaian yang dapat menutupi seluruh auratnya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Allah tidak menerima shalat wanita yang telah haidh (wanita baligh) kecuali dengan menggunakan khimar (penutup kepala).."

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha, bahwa ia bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Bolehkah seorang wanita melaksanakan shalat dengan menggunakan baju kurung serta khimar dan tanpa menggunakan kain sarung ?" maka beliau bersabda : "Boleh jika baju itu panjang yang dapat menutupi seluruh kedua kakinya", hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud serta dishahihkan oleh para imam.

Seluruh tubuh wanita adalah aurat dalam melaksanakan shalat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, akan tetapi jika terdapat pria asing yang bukan mahramnya maka wanita itu harus menutup wajah dan kedua telapak tangannya itu, dan tidak ada dosa bagi wanita untuk melaksanakan shalat dengan menggunakan celana panjangnya jika selama itu suci".

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VI/175-176, fatwa nomor 4945]


HUKUM MENANGGALKAN CELANA PANJANG UNTUK SHALAT


Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta



Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Adakah hukum syar'i yang menunjukkan bahwa wanita harus melepaskan celana panjangnya untuk shalat bila ia menggunakan pakaian yang menutupi aurat sementara celana panjang yang dikenakannya itu suci ? Jika melepaskan celana panjang disyari'atkan, apa hikmah yang terkandung di balik ketetapan itu ?

Jawaban
Tidak ada dalil syar'i yang memerintahkan seorang wanita untuk melepaskan celana panjangnya ketika akan mengerjakan shalat jika celana panjang itu suci.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VI/175-176, fatwa nomor 12295]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal.118-119 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin
Sumber : http://almanhaj.or.id

BERTAHUN-TAHUN MELAKSANAKAN SHALAT TANPA MENUTUP AURAT


Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta ditanya : Sejak beberapa tahun yang lalu saya selalu melaksanakan shalat tanpa menutup aurat, karena saya tidak tahu tentang wajibnya menutup aurat dalam shalat, apakah saya harus mengulangi shalat itu sedangkan shalat dengan tidak menutup aurat telah saya lakukan dalam waktu yang cukup lama yaitu lebih dari enam tahun .?

Jawaban
Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan yaitu tentang ketidaktahuan Anda dalam hal menutup aurat dalam shalat, maka Anda tidak perlu mengulang shalat Anda tersebut yang telah anda lakukan di masa lalu itu, dan hendaknya Anda bertaubat kepada Allah karena perbuatan Anda yang telah Anda lakukan itu, dan disyaratkan bagi Anda untuk memperbanyak amal-amal shalih berdasarkan firman Allah.

"Artinya : Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar". [Thaha : 82]

Dan ayat-ayat lain yang semakna dengan ayat ini. Kemudian perlu diketahui bahwa membuka wajah dalam shalat adalah disyari'atkan jika disekelilingnya tidak ada pria asing yang bukan mahramnya.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' VI/175-176, Fatwa No. 8708]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 122 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
Sumber : http://almanhaj.or.id

BENARKAH SHALAT JUM'AT SEBAGAI PENGGANTI SHALAT ZHUHUR


Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Jika seorang wanita telah melaksanakan shalat Jum'at, apakah ia tidak berkewajiban lagi untuk melaksanakan shalat Zhuhur .?

Jawaban
Jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam Jum'at, maka telah cukup shalat Jum'at itu untuk menggantikan pelaksanaan shalat Zhuhur, dan tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat Zhuhur pada hari itu. Adapun jika melaksanakannya seorang diri, maka tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat kecuali shalat Zhuhur dan tidak boleh baginya melaksanakan shalat Jum'at.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4147]


HUKUM SHALAT JUM'AT BAGI WANITA

Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'



Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta diatanya : Apa hukumnya pelaksanaan shalat Jum'at bagi wanita, apakah shalat itu dilakukan sebelum atau sesudah kaum pria atau bersama-sama mereka .?

Jawaban
Shalat Jum'at tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan tetapi jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam shalat Jum'at maka shalatnya sah, tapi jika ia melaksanakan shalat seorang diri di rumah maka ia harus melaksanakan shalat Zhuhur sampai empat rakaat, shalat Zhuhur itu dilaksanakan setelah masuknya waktu shalat atau setelah matahari condong ke barat, dan tidak boleh bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat Jum'at seorang diri.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4148]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal 153-154, penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]
Sumber : http://almanhaj.or.id